SELAMAT DATANG DI BLOGGER KHAIRMEN RIDHO KHAIRMEN RIDHO

Jumat, 10 Januari 2020

25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur


Kaur – 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur terpilih periode 2019-2024, resmi dilantik dan diambil sumpah di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur, Kamis (29/8/2019)
Bupati Kaur Gusril Fausi mengucapkan terimakasih atas pengabdian anggota DPRD Kaur periode 2014-2019.
“Meski jabatan kalian sudah berakhir, kami minta agar hubungan baik dengan Pemerintah Daerah tetap terjalin. Kami tentu saja masih sangat mengharapkan masukan, sumbang saran dan pemikiran untuk membangun Kaur,” ujar Gusril.
“Kepada anggota DPRD Kaur periode 2019-2024 yang baru saja dilantik, kiranya semua Dewan terpilah agar dapat bersinergi dan bekerjasama dalam membangun Kaur,” tambah Gusril
Sedangkan Gubernur Bengkulu yang diwakili Staf Ahli Oslita dalam sambutannya berpesan kepada anggota DPRD Kaur yang baru saja dilantik agar meluruskan niat untuk mengabdi.
“Besar harapan kita semua agar anggota DPRD yang baru saja dilantik ini memiliki niat yang sama, niat yang tulus dalam mewakili rakyat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk membangun Kabupaten Kaur” tutur Oslita.
Setelah prosesi pelantikan, ditunjuk untuk Ketua DPRD Kaur yang berasal dari Partai Golkar yaitu Diana Tulaini, yang mendapat perolehan suara terbanyak. Sedangkan Wakil I berasal dari Partai PDIP yang duduki oleh Baswedan dan Wakil II rencananya akan diduduki dari Partai PAN, Alpensyah.
Dalam Pelantikan, turut hadir Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang diwakili oleh Staf Ahli Oslita, Wakil Bupati kaur Hj. Yulis Suti Sutri, Polres Kaur, Pabung Dandim B/S Serta seluruh unsur FKPD dan OPD Kabupaten Kaur, dan tamu undangan serta keluarga anggota DPRD terpilih.
Berikut daftar nama Anggota DPRD Kaur terpilih:
DAPIL I
Samsul Pajri (PDIP)
Basaruddin (Golkar)
Sulaiman Rasyid (Golkar)
Merza (Golkar).
Jemi Herdiansyah (PKS)
Maharda Kurniawan (PPP)
Alpen Syah (PAN)
Najamuddin (PAN)
Firjan Eka Budi (Nasional Demokrat)
Denny Stiawan, SH (Demokrat)
DAPIL II
Juraidi (PDIP)
Burman (Golkar)
Rolan Zuhrian (Nasional Demokrat)
Surono (PPP)
Triputra Wahyuni (Hanura)
Z Muslih, Sp (PBB)
DAPIL III
Didi Arianto (PKB)
Rahmatin Hidayat (Gerindra)
Baswida (PDIP)
Diana Tulaini (Golkar)
Irawan Sumantri (Golkar)
Irwanto Toher (Perindo)
Resmadi (Hanura)
Darhan, S.Ip (Demokrat)
Liasmawati (PBB)

DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2019-2024 Dilantik




Bengkulu. Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu masa jabatan 2019-2024 resmi dilantik, Senin (2/9). Mereka diambil sumpah janji yang diikrarkan di ruang paripurna Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Hadir dalam acara tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, dan seluruh unsur FKPD di jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Acara diawali dengan pemberhentian amggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019, dilanjut degan pengukuhan anggota DPRD periode 2019-2024.  Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Siswandriyono.

Penetapan berdasarkan surat keputusan KPU Nomor :56-57/PL.02.7-Kpt/17/Prov/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Bengkulu dalam pemilu tahun 2019.

Selanjutnya proses pemasangan pin anggota dewan, dan penetapan pimpinan sementara. Acara kemudian diakhiri dengan jamuan makan siang.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam sambutannya menyampaikan, ucapan selamat kepada 45 anggota dewan terpilih, dan kedepan bisa menjalankan tanggungjawab sebagai anggota dewan.
 
"Selamat kepada anggota dewan yang baru saja dilantik, dengan anggota DPRD Provinsi yang baru ini kita harapkan sinergitas semakin kuat, kerjasamanya semakain  produktif, serta apa yang diharapkan masyarakat bisa kita wujudkan. Karena tanggung jawab kita kedepan tidak ringan maka perlu sama-sama dalam membangun Bengkulu," singkat Rohidin usai menghadiri pelantikan DPRD Provinsi Bengkulu.

Berikut nama-nama 45 anggota DPRD Provinsi periode 2019-2024:

Daerah Pemilihan1 (Kota Bengkulu)

1. Sumardi dari partai Golkar

2. Dempo Xler dari partai PAN

3. Sefty Yuslinah dari partai PKS

4. Erna Sari Dewi dari partai Nasdem

5. Edison Simbolon dari partai Demokrat

6. Suharto dari partai Gerindra

7. Usin Abdisyah dari partai Hanura

8. Suimi Fales dari partai PKB

Daerah Pemilihan 2 (Bengkulu Tengah Bengkulu Utara)

1. Andaru Pranata dari partai PDIP

2. lmron Rosyadi dari partai Golkar

3. lhsan Fajri dari partai PDIP

4. Tantawi Dali dari partai Nasdem

5. Sujono dari partai PKS

6. Yurman Hamedi dari partai Perindo

7. lrwan Eriadi dari partai Gerindra

8. Marlesi dari partai PDIP

Daerah Pemilihan 3 (Mukomuko)

1. Badrun Hasani dari partai Golkar

2. Muharamin dari partai Demokrat

3. Renjes Zaetheddy dari partai PKB

4. Fitri dari partai Gerindra

Daerah Pemilihan 4 (Rejang Lebong Lebong)

1. Andrian Wahyudi dari partai Golkar

2. Sudirman dari partai PDIP

3. Andika Putra dari partai PKB

4. Mohd. Gustiadi  dari partai Gerindra

5. Herizal Afriansyah dari partai PKS

6. Suhardhi DS dari partai Demokrat

7. Zulasmi Octarina dari partai Nasdem

8. Arsop Dewana dari partai Hanura

9. Heri Purwanto dari partai Perindo

Daerah Pemilihan 5 dari partai Kepahiang

1. Edwar Samsi dari partai PDIP

2. Darmawansyah dari partai Golkar

3. Zainal dari partai PKB

4. Holil dari partai Nasdem

Daerah Pemilihan 6 (Bengkulu Selatan Kaur)

1. Samsu Amanah dari partai Golkar

2. Herwin Suberhani dari partai Gerindra

3. Gunadi Yunir dari partai PPP

4. Yevri Sudianto dari partai PDIP

5. Ria Oktarina dari partai Hanura

6. Sarjoni Hanafl dari partai Nasdem

7. Faizal Mardiyanto dari partai Demokrat

Daerah Pemilihan 7 (Seluma)

1. Srie Rezeki dari partai PDIP

2. Jonaidi SP dari partai Gerindra

3. Billy D Sunardi dari partai PAN

4. Mega Sulastri dari partai Golkar

5. A. Salim dari partai Demokrat.

Rabu, 08 Januari 2020

Parpol Setuju Pemisahan Keserentakan Pemilu

DISKUSI: Mendagri, Tito Karnavian mengundang 9 Sekjen parpol yang lolos ambang batas parlemen. Pertemuan digelar di gedung Kemendagri, Rabu (8/1)
JAKARTA – Perkembangan politik menjadi topik utama pertemuan Mendagri Tito Karnavian dengan para sekjen dan wasekjen parpol penghuni parlemen Rabu (8/1). Selain sistem perpolitikan, juga dibahas tentang keserentakan Pemilu dan ide-ide manajemen perpolitikan lainnya.
Sejak pukul 08.30, para sekjen datang secara bergelombang ke kantor Kemendagri. Mulai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Wasekjen Partai Nasdem Taslim, dan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Kemudian ada Sekjen PKS Mustafa Kamal, Sekjen PPP Asrul Sani, Wasekjen PAN Ibnu Bilaudin, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, dan Wasekjen Partai Golkar Christina Aryani.
Usai pertemuan, menjelang pukul 13.00 WIB,  satu persatu para sekjen keluar. Asrul menuturkan, mengenai sistem pemilu, seluruh parpol memberikan pandangan. ”Semua mengakui bahwa pemilu dengan lima kartu suara itu memberatkan,” terangnya. Perlu dipikirkan cara yang tidak memberatkan para stakeholder pemilu.
Salah satu opsi yang dibahas adalah pemisahan keserentakan pemilu. Bisa jadi serentak nasional. Artinya, yang dilaksanakan adalah pemilu presiden, DPR RI, dan DPD. Sedangkan serentak secara daerah artinya memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan kepala daerah. Ada juga alternatif keserentakan dibagi menjadi pemilu eksekutif dan pemilu legislatif.
Demikian pula dengan sistem pilkada. Dalam pertemuan itu ada dibahas apakah sistem yang ada saat ini tetap dipertahankan. Bahkan ada yang mengangkat ide lama, yakni meniadakan pilgub karena gubernur dianggap kepanjangan tangan pemerintah pusat. Sedangkan pilbup dan pilwali tetap dilaksanakan secara langsung seperti sekarang. Menurut Asrul, semua hal tersebut baru sebatas pembicaraan awal. ’’Pak Tito mendengarkan apa yang disampaikan kami,’’ tuturnya.
Sementara itu, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menuturkan, pihaknya barus sebatas menerima gagasan-gagasan yang disampaikan partai politik. Untuk saat ini, baru parpol parlemen yang diajak bicara. Namun, ke depan parpol non parlemen juga akan diundang.
Pada prinsipnya, tutur Bahtiar, pemerintah harus terbuka untuk penataan sistem perpolitikan Indonesia. Mulai soal kepartaian, pemilu, pilkada, hubungan pusat dan daerah, otonomi khusus, ormas, hingga kedudukan DPR dan hal politik lainnya. ’’Aspeknya sangat luas. Kalau ada dialog-dialog begini saya rasa positif,’’ terangnya.
Sistem politik Indonesia sudah berjalan 22 tahun pascareformasi. Namun, masih ada yang mengatakan bahwa konsolidasi politik belum efisien. ’’Jadi kami bisa identifikasi sejak awal hal-hal mana yang kira-kira mempengaruhi sistem politik kita,’’ lanjjt Bahtiar. Perbaikan tidak bisa hanya dilakukan parsial, seperti misalnya sistem rekrutmennya saja. Manajemen pemerintahan juga perlu dievaluasi. (byu/fat)

Persiapan E-Rekap, KPU Gelar Simulasi Tingkat TPS


Jakarta, kpu.go.id - Penerapan Sistem Rekapitulasi Berbasis Elektronik atau lebih dikenal dengan sebutan e-rekap pada Pemilihan 2020 terus dimatangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu persiapan yang dilakukan yakni dengan menggelar Simulasi Pengisian Formulir Hasil Penghitungan Suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan 2020 bertempat di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
"Ini akan menjadi rancangan ke depan pada Pemilu 2024, tentu kita semua yang hadir adalah pembuat sejarah rekap menggunakan elektronik, tentu kita harapkan pemilu yang lebih efisien, lebih murah dan menjamin transparansi. Upaya kita ini mudah-mudahan bisa diridhai Allah," ucap Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik membuka jalannya simulasi.
Melibatkan 30 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berasal dari pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dengan berbagai macam tingkat pendidikan mulai SMA hingga S1. Kegiatan simulasi bertujuan untuk menentukan aplikasi terbaik yang dapat digunakan dalam memindai data formulir C1 plano ke sistem e-rekap.
Adapun Aplikasi tersebut diantaranya Optic Character Recognition (OCR), Optic Mark Reader (OMR), atau gabungan keduanya. Seperti diketahui, kedua aplikasi tersebut memiliki kemampuan masing-masing dalam memindai data yang ada di kertas ke dalam komputer.
Secara umum OCR merupakan aplikasi yang digunakan untuk men-scan gambar dan dijadikan text sedangkan OMR merupakan aplikasi pembaca bulatan hitam dengan tingkat akurasi yang lebih tinggi.
Secara teknis, melalui simulasi yang dilakukan mulai pukul 09.00 ini, seluruh KPPS diminta untuk mengisi 7 formulir yang terdiri dari 2 formulir OCR, 2 formulir OMR, dan 3 formulir gabungan.
"Kita harapkan simulasi ini dapat mengenai tingkat kesulitan dalam mengisi formulir termasuk mengisi bagian-bagian hasil yang akan dibaca aplikasi, kemudian hasil foto akan dikirim ke Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk dipelajari sehingga nanti diketahui apakah akan menggunakan OCR, OMR atau gabungan," tambah Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI, Nur Syarifah.


Selain pengisian, nantinya variabel data yang didapat melalui simulasi pun beragam mulai dari spesifikasi kamera Handphone yang digunakan petugas KPPS, ketebalan kertas plano, sampai kondisi pencahayaan saat memotret baik indoor maupun outdoor. (hupmas kpu ri bil/foto: dosen/ed diR)

Selasa, 07 Januari 2020

Tidak Ada Lagi Salinan C1


JAKARTA – KPU berkejaran dengan waktu untuk memastikan e-rekap siap digunakan di Pilkada 2020. Selasa (7/1), KPU menggelar simulasi pengisian formulir plano di TPS. Selain sebagai sarana latihan, simulasi itu juga untuk menentukan jenis formulir apa yang pas untuk pilkada 2020. Agar formulir itu mudah terbaca oleh sistem e-rekap.
Lembaran-lembaran dari tiga jenis formulir sejak pagi distempel di tembok ruang rapat KPU, yakni, formulir Optical Character Recognition (OCR), Optical Mark Reader (OMR), serta gabungan OCR  dan OMR. Sebagian lagi ditempel di papan yang diletakkan di halaman KPU di bawah kanopi. Itu untuk mengantisipasi kondisi TPS di dalam ruangan maupun di tenda.
Sejumlah petugas terlihat mengisi formulir setelah mendapatkan briefing dari tim teknis KPU. ’’Kali ini kami libatkan OB (office boy, pesuruh), cleaning service (petugas kebersihan), dan pamdal (pengamanan dalam),’’ terang Ketua KPU Arief Budiman.
Pihaknya sengaja menggunakan orang-orang yang tidak pernah bergelut secara teknis di kepemiluan. ’’Itu fungsinya untuk melihat metode pelatihan kami,’’ lanjutnya. Sebab, dalam praktiknya nanti, KPU akan melatih petugas KPPS dari berbagai daerah. Yang tentu saja kemampuan maupun latar belakang pendidikannya berbeda-beda. Nantinya, pelatihan KPPS juga akan menggunakan model simulasi agar lebih cepat dimengerti.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting menuturkan, ada beberapa hal yang ingin diketahui KPU lewat simulasi tersebut. Pertama adalah, dari tiga jenis formulir itu, mana yang paling cocok untuk e-rekap. Kemudian, tingkat kecerahan foto yang bisa terbaca oleh sistem. Juga, spesifikasi minimal kamera yang bisa digunakan memotret hasil penghitungan suara. sistemnya sendiri saat ini juga masih dalam tahap pengembangan oleh tim dari ITB.
Formulir OCR adalah yang selama ini digunakan dalam penghitungan suara manual. Ada kolom untuk mengisi perolehan suara satu persatu. Kemudian kolom jumlah suara. Sementara untuk OMR, hasil penjumlahan itu dituangkan dalam kolom bundar yang mirip pengisian nomor peserta ujian. Bila paslon A mendapat suara 185 misalnya, maka yang dihitamkan adalah kolom angka 1, 8, dan 3.
Setelah difoto, hasilnya kemudian dikirim ke server KPU di Jakarta. hasil penghitungan suara dari seluruh daerah ditampung dan ditabulasi di Jakarta. Tidak lagi di kecamatan, Kabupaten, atau provinsi. ’’Memang dibuat terpusat agar kami mudah mengontrolnya,’’ tutur Evi. Dia meyakinkan bahwa server tersebut mampu mengerjakan data dari seluruh daerah.
Ke depan, pola pengisian formulir dipastikan berubah. ’’Pengisian data pemilih, surat suara, dan perolehan suara itu dalam bentuk plano,’’ terangnya. tujuannya untuk memudahkan petugas mengisi dan memotret. Sekaligis memudahkan sistem untuk membaca. Pada pemilu dan pilkada sebelumnya, formulir plano hanya digunakan untuk mencatat perolehan suara.
Dengan cara tersebut, nanti petugas KPPS tidak lagi memerlukan salinan C1. Karena salinan akan diberikan dalam bentuk digital pula. ’’Sehingga dari sisi teknis pekerjaan, mereka jauh lebih ringan,’’ lanjut mantan Komisioner KPU Provinsi Sumut itu. Yang masih tetap berbentuk HVS adalah formulir keberatan saksi.
Salah seorang peserta simulasi, Edi Mulyono, menyatakan bahwa dia bisa memahami briefing yang disampaikan KPU. Pengisian formulir juga relatif cepat. “Yang lama itu mengisi kolom yang garis-garis,’’ terang petugas pamdal KPU itu. Sempat ada kolom yang terlewat pula. Seharusnya satu kolom berisi lima garis, nyatanya tidak sampai lima.
Mereka juga dilatih memotret menggunakan kamera ponsel. Satu kertas plano itu harus tampak seluruhnya dari ujung ke ujung. Tidak boleh kurang. Justru lebih baik bila bingkainya sedikit dilebihkan dari garis terluar plano. Untuk meminimalisir potensi tidak terbaca sistem.

Sabtu, 28 Desember 2019

RAB Bangunan Dana Desa Itu Hak Masyarakat Bukan Hak Kepala Desa



Jakarta-,Berbagai cara kepala desa untuk korupsi Anggaran dana desa, salah satunya saja yang pertama sekali di lakukan kepala desa untuk membodohi masyarakat nya adalah RAB bangunan desa tersebut di rahasiakan.

Lemkira Pusat Apresiasi Kapolres Barru, AKBP DR Burhaman, SH,MH Untuk Pemeriksaan Oknum Kades Yang Diduga Korupsi ADD
Ketua Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira) Pusat, A.Rahman Rizal mengatakan bukti seorang kepala desa kalau mau bicara jujur dalam membangun maka dia wajib memajangkan RAB bangunan di kantor balai desa yang mana tujuan nya agar semua masyarakat tau apa saja yang di bangun dan apa saja yang akan di belanjakan berikut harga satuan nya, itu wajib karena dana tersebut untuk masyarakat desa setempat bukan dana kepala desa, bukan nya kepala desa dan perangkat sudah di gaji untuk bekerja, dan bukan di gaji untuk merampok uang rakyat, katanya saat menghadiri Seminar Pemantauan Anggaran Dana Desa seluruh Indonesia di Jakarta baru baru ini.

Menurut Rahman Untuk semua masyarakat desa yang mana desa nya mendapatkan bantuan pusat yaitu dana desa maka wajib masyarakat beramai-ramai mempertanyakan dan mengetahi satuan RAB bangunan dana desa, dikarena kan itu hak masyarakat bukan hak kepala desa, dan apabila kepala desa tak mau maka wajib masyarakat beramai-ramai demo tuntut kepala desa untuk mundur, berarti kepala desa mu tak mampu menjadi pelayan kalian, ujarnya.

Masyarakat di jaman era serba moderen sekarang ini di tuntut untuk pintar, di tuntut untuk berani mana yang hak kalian dan mana yang hak kepala desa, hak kepala desa untuk anggaran itu hanya sebatas gaji, dan kalau uang bangunan dana desa itu adalah hak masyarakat, jangan maling ayam saja kalian adili tapi maling uang kalian yg miliaran kalian hanya diam saja, ujar salah tokoh masyarakat di Sulsel ini.

Di dalam RAB bangunan itu ada mutu dan kwalitas bangunan, yang mana contoh misalkan adukan semen itu harus 1×4 maka masyarakat berkewajiban untuk mengontrol, dan sekarang ini dari kementrian perdesaan di tuntut semua bangunan dana desa yaitu mutu yang di utamakan.

Bagi masyarakat desa apabila kepala desa tak mau memajangkan RAB bangunan di balai desa maka wajib masyarakat berdemo dan tuntut kepala desa tersebut untuk mundur, ganti yang lain, yang lebih baik dan jujur masih banyak, ujar A Rahman .

Ketua Lemkira Pusat ini telah mengapresiasi Kapolres Barru, AKBP DR Burhaman, SH, MH telah banyak berbuat untuk terus menyelidiki dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah Oknum Kepala Desa yang ada dalam wilayahnya yang diduga melakukan penyelewengan ADD selama ini.

Editor : Hilal/H.Sakkar/Muh Sain/Andi A Effendy

Kamis, 26 Desember 2019

Ada Tiga Pemilu pada 2024, Komisi II DPR: Susah Dibayangkan kalau Sistemnya Masih





JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, pelaksanaan pilkada pada 2024 menjadi perhatian khusus DPR. Sebab, pilkada 2024 akan diselenggarakan beberapa bulan setelah pilpres dan pileg. "Untuk 2024, saya coba bayangkan kondisinya. Pemilu serentak (pilpres dan pileg) digelar pada April. Kemudian pada November digelar pilkada," ujar Arwani saat mengisi diskusi bertajuk 'Kupas Tuntas UU Pilkada dari Berbagai Aspek' di DPP PPP, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019). Komisi II Ingin UU Pilkada Selesai Direvisi Sebelum 2022   Oleh karena itu, menurut Arwani susah dibayangkan jika pada 2024 nanti masih menggunakan sistem pemilihan yang sama dengan pikada saat ini, yakni serentak dan langsung. "Kalau sekarang kan kita pada 2020 nanti pilkada masih serentak dan langsung. Nah untuk 2024, saya bayangkan itu sangat susah (jika masih menggunakan sistem saat ini)," ucap dia. Hal senada disampaikan oleh Plt Dirjen Politik dan Pemerintah Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar. Bahtiar menyatakan, pihaknya khawatir ada risiko keamanan jika tiga pemilu dilaksanakan dalam jangka waktu yang berdekatan. "Saya setuju jika dikatakan kondisinya akan sangat sulit. Tentu akan sangat sulit nantinya. Utamanya jika kita lihat dampaknya kepada masyarakat dan kondisi keamanan kita," ucap Bahtiar. Baca juga: Soal Pilkada Langsung atau Tidak, KPU Ingin Ada Kajian Mendalam Namun demikian, kata dia, tiga pemilu pada 2024 yang akan dijalankan serentak itu merupakan amanat UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Tiga Pemilu pada 2024, Komisi II DPR: Susah Dibayangkan kalau Sistemnya Masih Sama", https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/21342931/ada-tiga-pemilu-pada-2024-komisi-ii-dpr-susah-dibayangkan-kalau-sistemnya.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Icha Rastika