SELAMAT DATANG DI BLOGGER KHAIRMEN RIDHO Desember 2019 ~ KHAIRMEN RIDHO

Sabtu, 28 Desember 2019

RAB Bangunan Dana Desa Itu Hak Masyarakat Bukan Hak Kepala Desa



Jakarta-,Berbagai cara kepala desa untuk korupsi Anggaran dana desa, salah satunya saja yang pertama sekali di lakukan kepala desa untuk membodohi masyarakat nya adalah RAB bangunan desa tersebut di rahasiakan.

Lemkira Pusat Apresiasi Kapolres Barru, AKBP DR Burhaman, SH,MH Untuk Pemeriksaan Oknum Kades Yang Diduga Korupsi ADD
Ketua Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira) Pusat, A.Rahman Rizal mengatakan bukti seorang kepala desa kalau mau bicara jujur dalam membangun maka dia wajib memajangkan RAB bangunan di kantor balai desa yang mana tujuan nya agar semua masyarakat tau apa saja yang di bangun dan apa saja yang akan di belanjakan berikut harga satuan nya, itu wajib karena dana tersebut untuk masyarakat desa setempat bukan dana kepala desa, bukan nya kepala desa dan perangkat sudah di gaji untuk bekerja, dan bukan di gaji untuk merampok uang rakyat, katanya saat menghadiri Seminar Pemantauan Anggaran Dana Desa seluruh Indonesia di Jakarta baru baru ini.

Menurut Rahman Untuk semua masyarakat desa yang mana desa nya mendapatkan bantuan pusat yaitu dana desa maka wajib masyarakat beramai-ramai mempertanyakan dan mengetahi satuan RAB bangunan dana desa, dikarena kan itu hak masyarakat bukan hak kepala desa, dan apabila kepala desa tak mau maka wajib masyarakat beramai-ramai demo tuntut kepala desa untuk mundur, berarti kepala desa mu tak mampu menjadi pelayan kalian, ujarnya.

Masyarakat di jaman era serba moderen sekarang ini di tuntut untuk pintar, di tuntut untuk berani mana yang hak kalian dan mana yang hak kepala desa, hak kepala desa untuk anggaran itu hanya sebatas gaji, dan kalau uang bangunan dana desa itu adalah hak masyarakat, jangan maling ayam saja kalian adili tapi maling uang kalian yg miliaran kalian hanya diam saja, ujar salah tokoh masyarakat di Sulsel ini.

Di dalam RAB bangunan itu ada mutu dan kwalitas bangunan, yang mana contoh misalkan adukan semen itu harus 1×4 maka masyarakat berkewajiban untuk mengontrol, dan sekarang ini dari kementrian perdesaan di tuntut semua bangunan dana desa yaitu mutu yang di utamakan.

Bagi masyarakat desa apabila kepala desa tak mau memajangkan RAB bangunan di balai desa maka wajib masyarakat berdemo dan tuntut kepala desa tersebut untuk mundur, ganti yang lain, yang lebih baik dan jujur masih banyak, ujar A Rahman .

Ketua Lemkira Pusat ini telah mengapresiasi Kapolres Barru, AKBP DR Burhaman, SH, MH telah banyak berbuat untuk terus menyelidiki dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah Oknum Kepala Desa yang ada dalam wilayahnya yang diduga melakukan penyelewengan ADD selama ini.

Editor : Hilal/H.Sakkar/Muh Sain/Andi A Effendy

Kamis, 26 Desember 2019

Ada Tiga Pemilu pada 2024, Komisi II DPR: Susah Dibayangkan kalau Sistemnya Masih





JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, pelaksanaan pilkada pada 2024 menjadi perhatian khusus DPR. Sebab, pilkada 2024 akan diselenggarakan beberapa bulan setelah pilpres dan pileg. "Untuk 2024, saya coba bayangkan kondisinya. Pemilu serentak (pilpres dan pileg) digelar pada April. Kemudian pada November digelar pilkada," ujar Arwani saat mengisi diskusi bertajuk 'Kupas Tuntas UU Pilkada dari Berbagai Aspek' di DPP PPP, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019). Komisi II Ingin UU Pilkada Selesai Direvisi Sebelum 2022   Oleh karena itu, menurut Arwani susah dibayangkan jika pada 2024 nanti masih menggunakan sistem pemilihan yang sama dengan pikada saat ini, yakni serentak dan langsung. "Kalau sekarang kan kita pada 2020 nanti pilkada masih serentak dan langsung. Nah untuk 2024, saya bayangkan itu sangat susah (jika masih menggunakan sistem saat ini)," ucap dia. Hal senada disampaikan oleh Plt Dirjen Politik dan Pemerintah Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar. Bahtiar menyatakan, pihaknya khawatir ada risiko keamanan jika tiga pemilu dilaksanakan dalam jangka waktu yang berdekatan. "Saya setuju jika dikatakan kondisinya akan sangat sulit. Tentu akan sangat sulit nantinya. Utamanya jika kita lihat dampaknya kepada masyarakat dan kondisi keamanan kita," ucap Bahtiar. Baca juga: Soal Pilkada Langsung atau Tidak, KPU Ingin Ada Kajian Mendalam Namun demikian, kata dia, tiga pemilu pada 2024 yang akan dijalankan serentak itu merupakan amanat UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Tiga Pemilu pada 2024, Komisi II DPR: Susah Dibayangkan kalau Sistemnya Masih Sama", https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/21342931/ada-tiga-pemilu-pada-2024-komisi-ii-dpr-susah-dibayangkan-kalau-sistemnya.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Icha Rastika